Percepatan pembembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani permasalahan narkotika di wilayahnya. Pemerintah setempat menyatakan komitmen melalui penyerahan hibah berupa tanah seluas 9.260 m2 yang nantinya akan dibangun kompleks perkantoran BNN Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan dukungan berupa anggaran, sumber daya manusia, termasuk dukungan personel dari Polda Jawa Timur, serta sarana pendukung lainnya seperti kendaraan operasional, alat olah data, dan peralatan pendukung perkantoran lainnya.
Meski unit organisasi vertikal BNN di Kabupaten Banyuwangi belum terbentuk secara definitif, karena tengah menunggu ketetapan dari Kementerian PANRB, upaya penanganan permasalahan narkotika melalui layanan P4GN akan tetap dilaksanakan.
Guna mendukung upaya percepatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan fasilitas kantor sementara yang dahulunya merupakan Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuwangi, di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kantor sementara tersebut selanjutnya akan beroperasi sebagai kantor perwakilan BNN Provinsi jawa Timur, hingga nantinya akan resmi beroperasi sebagai BNN Kabupaten Banyuwangi. Usai penandatanganan MoU dan NPHD, Menteri PANRB, Kepala BNN RI serta Bupati Banyuwangi melakukan peninjauan dan prosesi gunting pita sebagai symbol peresmian Kantor sementara perwakilan BNNP Jawa Timur.
Dengan adanya percepatan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi, BNN berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat layanan pencegahan, penegakan hukum, maupun rehabilitasi dengan segera, sehingga dapat mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba. (Zul, Ist.)