Sesuai Amanat Permendagri, Plh Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Pemprov Kepri Gunakan KKPD

Sesuai Amanat Permendagri, Plh Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Pemprov Kepri Gunakan KKPD
Plh. Dirjen Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan saat acara Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri, Jakarta, Kamis (1/8/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) disarankan untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Saran tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) , pada acara Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Menurut Plh Dirjen Keuda yang akrab disapa Maurits, penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di samping itu, hal ini juga sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Dalam implementasi KKPD, (pemerintah daerah) diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (03/07/2024).

“Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing bank penempatan RKUD atau bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” tambahnya.

Maurits mengatakan, Pemprov Kepri belum sepenuhnya menerapkan KKPD pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Upaya tersebut masih dilakukan secara bertahap dan salah satunya dengan menetapkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pilot project.

Di lain sisi, imbuh Maurits, Pemprov Kepri telah menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang implementasi KKPD. Hal ini perlu terus dipacu dengan melakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD lewat berbagai strategi.

“Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain melaksanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD,” ungkap dia.

Lihat Juga :  Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

Kemudian, lanjut Maurits, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *