“Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah,” ujar dia.
Lebih lanjut, Maurits menyampaikan agar Pemda menggunakan produk dalam negeri. Sebab, upaya ini merupakan salah satu strategi dalam mengendalikan laju inflasi dan membangkitkan sektor usaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dirinya berharap, Pemda dapat terus mendukung peningkatan dan percepatan penggunaan produk dalam negeri.
Percepatan tersebut dapat dilakukan dengan menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, serta mengutamakan produk UMK dan koperasi dari hasil produk dalam negeri.
Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa dibutuhkan adanya percepatan digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring,” tutur Maurits.
Selain itu, Maurits juga meminta Pemda untuk melibatkan UMKM dalam mengisi rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi.
Apalagi, imbuh Maurits, dari sisi kualitas dan harga, produk-produk UMKM dalam negeri tidak kalah dengan mancanegara.
“Prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri. Pastikan semua program bansos disalurkan tepat waktu dan sasarannya juga tepat. Hilirisasi industri, infrastruktur energi terbarukan, hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di bidang ini,” pungkas Maurits.[***]