Silek sendiri, merupakan salah satu perwujudan dari kearifan lokal yang mengandung banyak makna dan pengajaran.
“Jika sebelumnya ABS-SBK hanya sebatas Perda, maka sejak Tahun 2022 yang lalu, telah dituangkan dalam UUD Nomor 17 Tahun 2022. Artinya, nilai ABS-SBK sudah diakui oleh Negara secara de facto dan de jure,” ujar Mahyeldi.
Pada prinsipnya, sambung Mahyeldi, adat berlaku salingka nagari. Sementara itu, pengamalannya bertujuan untuk memperkuat hubungan dengan sesama manusia dan juga memperkuat hubungan manusia dengan Allah SWT.
“Silek juga bagian dari sarana pendidikan kita dalam pembentukan karakter masyarakat, serta merajut tali silaturrahim. Saya berharap dengan adanya komunikasi antartuo silek, maka tradisi Silek betul-betul terus melekat dalam diri masyarakat Minangkabau,” ucapnya. (Rds/Cen)