“Perlu lebih dimasifkan lagi, baik kaitan dari sisi kajian agama maupun bahayanya dari sisi kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja tegas harus dilarang. Bahkan, semestinya jika ada yang menjual kepada pelajar atau remaja belum menikah semestinya ada sanksi.
“Saya juga mengkritik alat kontrasepsi yang bisa mudah diperoleh dan dijual bebas. Bahkan, di gerai minimarket alat kontrasepsi dijual tanpa ada persyaratan tertentu dari pembeli,” tegasnya.
Dailami berharap, penjualan alat kontrasepsi ini dapat dilakukan pengaturan secara baik untuk mencegah akses pelajar atau generasi muda dari seks bebas.
“Menurut hemat saya, meski mereka bisa terlindung dari penyakit atau kehamilan karena seks bebas. Tapi, yang harus direnungkan adalah kita memfasilitasi mereka dalam perbuatan dosa atau dilarang agama,” pungkasnya.[***]