LP Ma’arif NU DKI Desak Revisi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP 28/2024

LP Ma'arif NU DKI Desak Revisi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP 28/2024
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID -;Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan menuai kritik yang cukup banyak dari hampir semua kalangan. Bagaimana tidak, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Terdapat pasal yang sangat bias dan berpotensi menimbulkan penafsiran hukum liar.

Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja pada Ayat (4) butir “e” menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi.

“Klausul utuh dalam satu pasal ini dapat menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa alih-alih ingin meng-eliminasi penyebaran HiV Aids, Pemerintah malah seakan melegitimasi hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja,” kata Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Jakarta, Sudarto melalui keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Sudarto melanjutkan, berdasarkan isi dari dokumen PP 28/2024 tersebut, bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.

Berdasarkan hal itu, LP Ma’arif NU DKI Jakarta, meminta kepada Pemerintah untuk mervisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar ini.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j