Anak Usia Sekolah Diminta Sedia Kondom, LP Ma’arif NU Jakarta Sampaikan Protes

Seperti Melegalkan Seks Bebas Remaja

Ketua LP Ma'arif NU DKI Jakarta, KH. Sudarto, SH.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) DKI Jakarta, meminta kepada pemerintah untuk merevisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua LP Ma’arif NU DKI Jakarta, Sudarto, mengatakan dalam Pasal 103 PP 28/2023 tentang Kesehatan itu diatur tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, dimana pada Ayat (4) butir “e” menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Klausul utuh dalam satu pasal ini dapat menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa alih-alih ingin mengeliminasi penyebaran HIV AIDS, Pemerintah malah seakan melegitimasi hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja,” ujar Sudarto.

Sudarto juga heran, kenapa dokumen Peraturan Pemerintah tentang aturan pelaksana UU Kesehatan itu tidak menjelaskan secara detail maksud dari “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja.

Tidak hanya pada pasal 103 (2) e, kami dari LP Ma’arif NU DKI Jakarta juga keberatan dengan klausul pasal di 104 (2) b, tentang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam “perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab”.

r
Lihat Juga :  Kebijakan Sesat, Senator Dailami Tegas Tolak PP yang Legalkan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *