Bagi Sudarto, klausul ini harus dipertegas makna seksual yang sehat itu ditujukan kepada siapa?
“Kalaupun dalih pemerintah seumpama itu semua ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka klausul pada pasal tersebut harus dipertegas. Atau bahkan dihilangkan,” ungkapnya.
Ia menyebut dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi sudah diatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi remaja, yakni di Pasal 11 dan Pasal 12. Namun, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja.
“Mengingat negara ini yang lekat akan nilai-nilai agama yang kuat dan budaya ketimuran yang mengakar sejak lama. seyogyanya pemerintah harus lebih hati-hati dalam merancang sebuah Peraturan, agar maksud dan tujuan yang baik, tidak terganjal hanya karena salah merumuskan klausul pasal pada peraturan,” tuntas Sudarto.