Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Belum lama diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Ia pun meminta pemerintah untuk segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut.

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus menyediakan alatnya. Sama seperti sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” kata anggota Komite I DPD RI tersebut.

Lebih lanjut, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

r
Lihat Juga :  LP Ma'arif NU DKI Desak Revisi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP 28/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *