Restuardy Daud Serahkan Penghargaan pada Ajang ASKOMPSI Digital Leadership Government Awards 2024

Restuardy Daud Serahkan Penghargaan pada Ajang ASKOMPSI Digital Leadership Government Awards 2024
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Dirjen Bina menghadiri acara penghargaan Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) Digital Leadership Government Awards 2024, beberapa waktu lalu di Jakarta Convention Center.

Pada kesempatan itu, Restuardy menyampaikan lima arahan presiden untuk akselerasi percepatan transformasi digital, yaitu perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital; roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis; percepatan integrasi pusat data nasional; persiapan kebutuhan SDM talenta digital; dan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital.

“Akselerasi percepatan transformasi digital merupakan salah satu pilar kebijakan utama Indonesia saat ini. Terlepas dari semua tantangan yang ada, telah banyak peluang terbuka untuk mempercepat agenda transformasi digital nasional agar dapat menciptakan ekosistem digital yang kuat dan sejahtera,” jelas Restuardy, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (6/8).

Restuardy menambahkan ke depannya diharapkan dapat terpenuhinya layanan terpadu dalam satu portal; proses yang sederhana, cepat, mudah, dan transparan; akses dengan identitas digital untuk keamanan data pribadi tanpa menggunakan KTP; serta pengisian data hanya satu kali untuk berbagai layanan.

Hadirnya SE Mendagri No 000.9.3.2/92/SJ tanggal 5 Januari 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, lanjut Restuardy, diharapkan dapat mendorong dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

SE dimaksud membahas beberapa poin penting yang terbagi menjadi dua pokok pembahasan, yaitu keterpaduan layanan digital pemerintah dan konsolidasi perencanaan dan penganggaran/ belanja TIK sesuai arsitektur SPBE Pemda.

“Dengan adanya SE Mendagri dimaksud dapat memperkuat peran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan keterpaduan layanan digital nasional,” terang Restuardy.

Berkaitan dengan peran Kemendagri dalam meningkatkan penerapan SPBE, ada beberapa poin penting yang ditekankan Restuardy. Pertama, Kementerian Dalam Negeri mendorong dan membina daerah untuk mengintegrasikan kebijakan nasional terkait pemerintahan digital dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Lihat Juga :  Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan

Kedua, Kementerian Dalam Negeri melakukan sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah serta antar pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi kebijakan pemerintahan digital.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j