Pada hari Kamis tanggal 04 April 2019, Fariz (suami korban) mengantarkan istrinya Kamelia Achmad (Korban) datang ke RS PELNI, Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Ks. Tubun No. 92 – 94, RT 13 / RW 01, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, untuk menjalani operasi usus buntu.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019, tim dokter Terlapor RS PELNI melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Kamelia, dan hingga pasca operasi Kamelia telah normal kembali bahkan sempat berbincang dengan keluarga dan temannya yang saat itu membesuk.
Bahwa kemudian seorang suster datang ke ruangan Kamelia memberikan suatu obat dan suntikan kepada Kamelia, saat itu juga Kamelia bereaksi menggigil, dan hampir kejang hingga Ibu Kamelia yang saat itu ada di tempat menghampiri suster mengatakan, “Sus itu anak saya mau kejang”, namun suster mengatakan “enggak kok bu”, dan benar saja Kamelia kemudian menggigil dan kejang-kejang.
Bahwa kejadian ini terjadi berulang-ulang setiap setelah diberi obat dan suntikan oleh suster tersebut sebanyak 3x (tiga kali) pasca operasi. Bahkan pemberian obat dan suntikan terakhir (yang ketiga) Kamelia mengalami kejang-kejang yang tidak berhenti selama 2 (dua) jam.
Setelahnya kondisi Kamelia sangat drop dan memprihatinkan, akhirnya Kamelia ditempatkan di ruang ICU RS PELNI selama 4 (empat) hari.
Setelah kejadian tersebut terjadi perubahan-perubahan pada diri Kamelia, akibat dugaan malapraktik tersebut. Khususnya melemahnya daya tangkap dan pemikirannya Kamelia, seperti tidak dapat bicara dengan jelas, tidak mengingat angka, huruf, hari dan tanggal, dan bahkan hilang ingatan sama sekali, diikuti dengan melemahnya beberapa organ tubuh seperti kesulitan bicara, kesulitan menggerakan tangan dan kaki.
Pada hari pertama atas perubahan dan kejadian tersebut pihak keluarga Kamelia dan Fariz masih berbaik sangka dan berpikir bisa jadi itu merupakan efek atau penyebab dari pemulihan Kamelia yang wajar setelah keluar dari ICU akibat kejang yang lama sekali.
Pada hari kedua sejak di Ruang Rawat Teratai RS PELNI, kondisi Kamelia semakin hari semakin berubah memburuk dan memastikan bahwa ini bukanlah perubahan yang wajar, selanjutnya saat ditanyakan kepada dokter di RS PELNI, dokter menyampaikan bahwa Kamelia mengalami pelemahan dan kerusakan syaraf.
Ada pun 7 dokter RS PELNI yang telah diadukan dan dilaporkan baik ke MKDKI maupun dalam Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya di antaranya adalah: Dr. ASN (Direktur PT RS PELNI saat ini); Dr. SA (Kepala RS PELNI saat ini); Dr. LF (Saat ini Pjs. Kepala RS PELNI dan Dokter jaga pasca kejadian 2019 dan dipindahkan dari ICU); Dr. DFF (Direktur PT RS PELNI tahun 2019 saat kejadian); Dr. HS (Dokter Bedah Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian); Dr. AH (Dokter Anestesi yang ikut merawat Pasien di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian); dan Dr. AS, Sp. S(K) (Dokter Syaraf yang dikirimi surat hasil EEG dari RSCM di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian).[***]