JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Data kependudukan memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
Untuk itulah, Kementerian Dalam Negeri diberi wewenang mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala nasional.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, menyajikan data penduduk dan menerbitkan secara berkala per semester setiap tahunnya adalah bagian dari tugas dan fungsi Ditjen Dukcapil menyelenggarakan administrasi kependudukan di Tanah Air.
Data kependudukan yang dirilis setiap semester merupakan amanat Pasal 5 huruf e UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Undang-Undang ini mengatur bahwa data kependudukan harus diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada tanggal 30 Juni untuk Semester I, dan pada 31 Desember untuk Semester II,” jelas Dirjen Teguh Setyabudi saat merilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Rilis DKB terbaru ini dihadiri oleh pejabat dari berbagai kementerian/lembaga pemerintah di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Selain itu, juga hadir dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Juga hadir para kepala dinas Dukcapil provinsi seluruh Indonesia, para awak media, dan stakeholder lainnya.
Dirjen Teguh Setyabudi menyebutkan, Ditjen Dukcapil menyusun data kependudukan per 30 Juni 2024 sebanyak 282.477.584 jiwa. Jumlah ini meningkat sebesar 1,74 juta jiwa dibanding Semester II 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 142.569.663 jiwa adalah penduduk laki-laki, dan perempuan sebanyak 139.907.921 jiwa.