Soal Penerima KJP, Pj Heru Sebut Tak Ada Pengurangan, Pemprov DKI Sedang Pemadanan

Soal Penerima KJP, Pj Heru Sebut Tak Ada Pengurangan, Pemprov DKI Sedang Pemadanan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta angkat bicara soal adanya pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Unggulan (KJMU).

Heru mengatakan, bahwa tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak menerima KJP, KJMU. Melainkan, pihaknya tengah melakukan pendanaan data agar peogram agar penerima bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran.

Kepala Sekretariat Kepresidenan ini menjelaskan, pemadanan data dilakukan melalui verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE).

“Pengalokasian anggaran KJP, KJMU, KAJ, KPDJ dan KLJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadupadanan data penerima manfaat melalui verifikasi data DTKS dan P2KE agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan adil,” kata Heru dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/8).

Sebelumnya, anggota DPRD Fraksi PDIP Simon Sitorus menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Unggulan (KJMU). Padahal, kata dia, Pemprov DKI telah membuat rancangan Perubahan APBD-P 2024 yang naik 4,06 persen atau senilai Rp 85,47 triliun.

Hal itu disampaikan Simon dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum raksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2024. Rapat dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/8).

“Selama dua sampai tiga bulan terakhir Fraksi PDI-P menerima banyak aduan pengurangan KJP yang jumlahnya cukup signifikan, sekitar 3.000 Penerima Manfaat KJMU dan 75.000 KJP akan diputus secara bertahap dari 2023,” kata Simon.

Ketika ditelusuri, kata Simon, penjelasan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) dengan Penjelasan Pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) ternyata tidak sama.

“Satu sisi menyampaikan penjelasan dengan alasan karena terjadi pengurangan alokasi anggaran, di sisi yang lain menyampaikan penjelasan karena adanya pengalihan anggaran tersebut untuk program lainnya,” ucapnya.***

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *