Kemedagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025

Kemedagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025
Kegiatan sosialisasi kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan KUA-PPAS APBD 2025 yang berlangsung di Nagoya Hill Hotel, Batam, Provinsi Kepulauan Riau/Puspen Kemendagri.
120x600
a

BATAM, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri () melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ((Ditjen Bina Keuda) menyosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Sosialisasi ini berlangsung di Nagoya Hill Hotel, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional perlu menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah. Upaya ini untuk mencapai berbagai target pembangunan nasional maupun pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional, pemerintah pusat telah menyusun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal pada Penyusunan KUA-PPAS 2025 sebagai acuan pemerintah daerah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tercapainya visi misi Indonesia Emas 2024,” jelas Maurits dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/08/2024).

Oleh karena itu, Maurits menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menyinergikan visi, misi, strategi kebijakan fiskal daerah, program, kegiatan, subkegiatan, serta pendanaan dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), arahan presiden, maupun peraturan perundang-undangan.

“RPJMN dan RKP mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai mekanisme perencanaan pembangunan nasional, yang dilakukan melalui penyelarasan target kerangka ekonomi makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional,” tutur Maurits. 

r
Lihat Juga :  BPS Rilis Inflasi Nasional YoY 3,00 Persen, Mendagri Minta Pemda Terus Monitor Inflasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *