Maurits menjelaskan, APBD perlu disusun secara realistis sehingga kemampuan keuangan daerah dapat terukur secara akurat. Hal ini diharapkan agar kebijakan, program, target, dan belanja sesuai dengan APBD yang sudah ditetapkan.
Dirinya pun menyinggung soal penetapan batas maksimal defisit APBD yang diatur melalui ketentuan menteri. Ini paling lama terbit pada bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan maupun perkembangan perekonomian nasional. Dia menegaskan, jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.
“Serta jumlah pinjaman pemerintah dan pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan,” tegas Maurits.
Maurits berharap, penyelarasan terhadap KEM-PPKF dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional.
“Sinergi kebijakan fiskal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemda secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk pemerintah daerah, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional dan pemantauan evaluasi pendanaan desentralisasi,” tandas Maurits.[***]