Mahyeldi Nilai Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Melanggar UUD 45, dan Kemunduran dalam Bernegara

Mahyeldi Nilai Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Melanggar UUD 45, dan Kemunduran dalam Bernegara
120x600
a

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut. “Jika tetap diterapkan atauran seperti ini, maka berarti sudajh merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Mahyeldi menutup.

Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang juga Pj Wali , Andre H. Algamar. Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.

“Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama.
Kami yakin dan percaya, Bapam Presiden Joko Widodo dan Presiden (Terpilih ) Bapak Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota
Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di
Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” kata Andree.

Andree pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku Pengelola dan
Penanggung Jawab Program Paskibraka agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. (adpsbu/adv/isq)

r
Lihat Juga :  Mahyeldi Permudah Pembayaran Pajak Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j