“Kita juga tidak ingin tatanan hukum porak-poranda dan masyarakat bertindak main hakim sendiri,” imbuh Anggota Baleg DPR RI ini.
Mulyanto kembali mengingatkan pemerintah untuk menata IUP yang ada.
“Pemilik tambang agar mengusahakan tambangnya dengan baik. Jangan dianggurkan. Bila melanggar cabut saja IUP-nya,” tukas Mulyanto.
Termasuk juga, tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini, soal pembentukan satgas terpadu tambang ilegal yang sampai saat ini cuma sebatas wacana.
“Padahal dari Kementerian ESDM sudah lama selesai draft regulasi itu. Ini menandakan pemerintah tidak serius mengurus tambang, yang jelas-jelas sesuai konstitusi dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tandas Mulyanto.
Untuk diketahui Warga Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membakar kamp tambang ilegal milik warga negara asing (WNA), Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mengatakan, bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal. Karena berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).
Warga Sekotong sendiri terkejut dengan kehadiran WNA yang membuat kamp dan membawa alat berat untuk membuka akses jalan menuju tambang dan mengeruk emas di Dusun Lendek Bare dan Lenong Baru, yang memicu kemarahan warga setempat.