IKN Kaltim, OTONOMINEWS.ID – Di sela-sela waktu setelah pengarahan oleh Presiden Joko Widodo kepada Gubernur seluruh Indonesia, Pj Gubernur Safrizal mengambil kesempatan untuk menyampaikan beberapa isu strategis terkait dengan perkembangan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu hal yang disoroti adalah terkait dengan tata kelola niaga timah, sebagai sektor utama yang sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Berbanding terbalik, royalti hasil penambangan timah yang selama ini didapat prosentasenya dirasa jauh dari kata ideal.
“Royalti hasil tambang timah yang hanya sebesar 3 % sebagaimana diatur PP Nomor 26 Tahun 2022 dirasakan belum proporsional sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Babel” ujar Safrizal dalam keterangan persnya.
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Pusat selain menerima deviden atas saham 65% juga menerima 20% dari royalti dari besaran 3% hasil penjualan logam timah. Sisanya sebesar 16% untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32% untuk Daerah Penghasil dan 32% untuk daerah yang berdekatan.