Tak Hanya Harus Mundur, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Layak Diproses Secara Hukum

Tak Hanya Harus Mundur, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Layak Diproses Secara Hukum
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar dari seluruh Indonesia menjadi anggota Paskibraka Tahun 2024 yang akan bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 di IKN/setneg.go.id
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS – Masyarakat Indonesia diimbau untuk semakin waspada terhadap potensi infiltrasi ideologi komunisme di lembaga-lembaga negara, setelah pernyataan kontroversial dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (), Yudian Wahyudi.

Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Yudian melarang penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka 2024, sebuah langkah yang dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap agama Islam dan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd., menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

“Keputusan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai agama, tetapi juga menjadi tanda bahaya akan kemungkinan adanya upaya infiltrasi ideologi komunisme di lembaga-lembaga negara,” kata Fahrus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/08/2024).

“Bangsa Indonesia harus waspada dan tidak boleh membiarkan komunisme bercokol di dalam institusi-institusi yang seharusnya menjaga dan menerapkan nilai-nilai Pancasila,” tambahnya

Pernyataan Yudian Wahyudi ini dinilai tidak hanya melanggar norma-norma keagamaan tetapi juga dapat dianggap sebagai delik pidana.

Menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama dapat dikenai hukuman pidana.

Pasal ini menjelaskan bahwa siapa pun yang di depan umum dengan sengaja mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

r
Lihat Juga :  Mahyeldi Nilai Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Melanggar UUD 45, dan Kemunduran dalam Bernegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j