JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berkewajiban mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu hingga akhir tahun 2024 ini.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa tenaga honorer akan dihapus pada bulan Desember 2024. Sebagai solusinya, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer tersebut menjadi PPPK
Namun, amanat UU ASN tersebut sepertinya tidak didapat dijalankan sepenuhnya. Pasalnya, berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kementeri
an PANRB, bahwa pengadaan PPPK 2024 penuh waktu yang berasal dari honorer hanya sebesar 1.011.397 formasi.
Sedangkan data honorer yang masuk di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar 1,7 jutaan.
Itu artinya, terdapat sekitar 700 ribuan tenaga honorer tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara sebagai PPPK.
Karena pemerintah hanya siapkan kebutuhan PPPK tahun ini sebanyak 1.011.397 formasi.