Jumlah tersebut akan terbagi 2, yaitu untuk kebutuhan intansi pusat dan instansi daerah.
Masing-masing intansi mendapatkan kuota yang jumlahnya tidak sama dengan rincian sebagai berikut:
– PPPK untuk intansi daerah sebesar 714.161 formasi;
– PPPK untuk instansi pusat sebesar 297.236 formasi.
Jadi, peluang honorer menjadi PPPK di instansi daerah lebih besar dibandingkan dengan instansi pusat.
Namun begitu, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK karena kuotanya tidak sebanding dengan data honorer yang di database BKN.
Namun demikian, masih ada harapan yang masih cukup baik bagi para honorer yang yang gagal jadi PPPK penuh waktu. Meskipun nantinya tidak semua honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, akan ada honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.[***]