JAKARTA.OTONIMINEWS.ID – Sebagai upaya untuk meningkatkan peran perangkat daerah dalam Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD), serta untuk menjaga, melindungi, dan pengelolaan ekosistem mangrove di daerah, telah dilaksanakan rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka asistensi penerapan program dan kegiatan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) yang diselenggarakan secara hybrid, berapa waktu lalu di The Acacia Hotel & Resort, Jakarta Pusat.
Rakor tersebut dibuka oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto serta dihadiri peserta dari kementerian/lembaga terkait dan Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari 17 provinsi terpilih.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (20/8), Gunawan mengatakan sesuai dengan hasil pembahasan Rakortekrenbang tahun 2024, 29 provinsi telah merencanakan dan menganggarkan kegiatan rehabilitasi mangrove di luar kawasan hutan dalam dokumen RKPD 2025.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat a.n Menteri Dalam Negeri Nomor 119/7464/Bangda Hal Revitalisasi dan Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah tanggal 2 September 2022 kepada gubernur di seluruh Indonesia. Melalui surat tersebut, diminta kepada gubernur untuk dapat menyesuaikan atau merevitalisasi KKMD yang telah terbentuk sebelumnya dengan berpedoman kepada KKMN.
Sementara itu, Asdep Bidang Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenkomarves Kus Prisetiahadi menyampaikan dalam penguatan pengelolaan ekosistem mangrove, diperlukan kolaborasi pendekatan pentahelix, yakni adanya kerja sama bahu membahu antara akademisi, masyarakat/komunitas, TNI, sektor swasta, media, dan pemerintah.
“KKMD harus berfungsi dan berdaya guna dalam memberikan manfaat bagi provinsi sehingga harus ditunjang oleh SDM yang memiliki kapabilitas, baik dari segi kualitas maupun pendanaan. Misalkan NGO yang dapat mendukung dalam mencarikan pendanaan dari internasional,” ujar Kus.
Selanjutnya, berkaitan dengan penguatan KKMD, PEH Ahli madya Kementerian LHK Setyo Yuwono menjelaskan pelaksanaan kegiatan penguatan kelompok kerja mangrove serta Forum Peduli Mangrove dilaksanakan melalui pembentukan atau revitalisasi kelembagaan KKMD di 34 provinsi serta penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi KKMD.
Menurut setyo, permasalahan pelaksanaan pengelolaan mangrove di antaranya pelaksanaan kegiatan pengelolaan mangrove di wilayah pesisir masih dilaksanakan terpisah secara sendiri-sendiri oleh masing-masing sektor, belum terkoordinir sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Aksi KKMD sehingga sinergi capaian dalam pengelolaan mangrove sebagai hasil koordinasi dan sinkronisasi serta integrasi para pihak lintas sektor belum nampak secara optimal.