Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau M. Job Kurniawan menyampaikan paparan tentang rehabilitasi ekosistem mangrove di Provinsi Riau. “Salah satu contoh degradasi hutan mangrove terjadi di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dampak dari kerusakan ekosistem mangrove adalah instrusi air laut ke perkebunan kelapa milik rakyat sekitar,” jelas Job.
Lebih lanjut, ia mengatakan rusaknya ekosistem mangrove telah menyebabkan intrusi air laut yang berdampak juga pada rusaknya perkebunan kelapa rakyat seluas ± 1.500 ha. Selain itu, dampak dari rusaknya hutan mangrove berakibat pada terjadinya abrasi dan intrusi air laut di wilayah pesisir serta fasilitas sosial rusak.
Ia juga menyampaikan untuk mendukung pemulihan ekosistem gambut, Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembentukan Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: Kpts. 871/VIII/2021.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan DAS dan RHL Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Mohamad Subiyantoro memaparkan eksistensi dan peran KKMD Kalimantan Timur dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Ia mengatakan prinsip perlindungan dan pengelolaan mangrove di Kaltim di antaranya pengelolaan mangrove bukan hanya tentang restorasi/rehabilitasi, namun juga tentang perlindungan dan konservasi terhadap mangrove eksisting, serta meningkatkan ketahanan terhadap bencana iklim.
Selain itu, peran perempuan diutamakan melalui pemberdayaan dan penguatan kapasitas dalam kegiatan ekonomi serta pengambilan keputusan kelompok, maupun perencanaan desa. Sementara pelibatan pentahelix dalam perencanaan, pelaksanaan, monev, dan pelaporan serta pendanaan sangatlah penting serta adanya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang diarusutamakan dalam Dokrenda dan didukung dengan pembiayaan.
Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari pusat dan daerah yang membahas tentang program rehabilitasi mangrove nasional, penguatan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD), rehabilitasi ekosistem mangrove di Provinsi Riau, serta eksistensi dan peran KKMD Kalimantan Timur dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta sinkronisasi lintas urusan berkaitan dengan dukungan rehabilitasi mangrove di daerah; sinkronisasi data pusat dan daerah untuk memudahkan dalam strategi pengelolaan mangrove; percepatan penerbitan NSPK kementerian/lembaga teknis yang mendukung pengelolaan mangrove di daerah; terwujudnya pembinaan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di daerah; serta sinkronisasi pelaksanaan program/kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.