Soal Putusan MK, MUI: Kepastian Hukum dan Hak Keadilan Rakyat Kembali Terbuka!

Soal Putusan MK, MUI: Kepastian Hukum dan Hak Keadilan Rakyat Kembali Terbuka!
120x600
a

JAKRTA, OTONOMINEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapersiasi putusan () yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, merupakan harapan bagi rakyat untuk mendapatkan hak keadilan.

“Mahkamah Konstitusi hari ini telah membuka kembali harapan rakyat yang sempat sirna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ikhsan dalam keterangan resminya Selasa, (20/8).

Menurut Ikhsan, asa masyarakat kini telah hidup kembali termasuk untuk ikut serta memajukan dan memilih pemimpinnya.

“Kami sangat menghargai putusan tersebut. Semoga MK tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU . MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).***

r
Lihat Juga :  MK Diskualifikasi Gibran? Pakar: Hakim MK Harus Mengakomodir Suara Kebenaran dan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j