“Paling penting sekali dari 7 itu adalah peran dari penyelenggara, KPU dan KPUD. Dulu di zaman Orde Baru penyelenggaranya adalah pemerintah, Kemendagri yang menyelenggarakan. Dan kemudian setelah ada reformasi dibuat adanya penyelenggara sendiri, terpisah dari pemerintah, yaitu Komisi Pemilihan Umum yang memiliki jajaran sampai ke bawah,” terangnya.
Selain itu, pihaknya menekankan agar petugas KPUD mampu menjaga netralitas, terutama di daerah-daerah rawan.
“Saya mohon dari KPU mohon secara internal memiliki mekanisme kontrol yang tegas untuk menyangkut masalah netralitas ini dan juga Bawaslu jangan segan-segan untuk mengambil tindakan termasuk DKPP,” ujarnya.
Mendagri berharap, Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan dengan baik. Dia berpesan kepada petugas KPUD untuk segera melaporkan masalah sensitif dan berpotensi konflik kepada aparat keamanan, sebelum masalah meluas dan menimbulkan kegaduhan. Tujuannya agar masalah tersebut bisa diantisipasi melalui kerja sama dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan.
“Jangan sampai membuat keputusan, aparat keamanannya tidak tahu, sudah meledak duluan, setelah itu kemudian baru [kasih tahu] aparat keamanan, berat sekali harus untuk menyelesaikannya. Padahal sebetulnya bisa dicegah,” tandasnya.[***]