MEDAN, OTONOMINEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (BKD) Kemendagri melakukan sidak pelaksanaan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kali ini yang terkena sidak adalah pelaksanaan BPHTB di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Cypress Lantai 1, Hotel Grand City Hall, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan strategis tersebut. Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan kebijakan dan PSN.
“Kegiatan ini penting dan strategis, diharapkan melalui momentum ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, melalui forum Monev ini kami juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena sampai hari ini kurang lebih 50 persen pemerintah daerah sudah selesai menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah (KDH) tentang Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 0 persen dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nihil BPHTB,” tutur Maurits.
Maurits menegaskan, Kemendagri berkomitmen mendukung terselenggaranya kegiatan ini untuk meningkatkan investasi serta pertumbuhan perekonomian di daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ketentuan pasal 97 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).