“PSN ini bukan hanya sekadar kebijakan pembebasan pajak terhutang atas program ini, namun harus kita melihat jauh ke depan terkait dampak positif yang ditimbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat, baik langsung maupun secara tidak langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah,” ujar Maurits.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai upaya dan bentuk dukungan Kemendagri terhadap PSN, maka telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/1276/SJ perihal Implementasi Pengenaan Tarif BPHTB pada Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak usah ragu dan bimbang karena PSN ini sudah dipayungi dan diamanatkan dalam UU HKPD, PP KUPDRD, bahkan Perpres serta Permenko Perekonomian, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini para KDH tinggal menerbitkan SK KDH 0 persen untuk PSN PTPN Group ini,” tegas Maurits.
Dirinya berharap agar pemerintah daerah bersinergi untuk menyukseskan PSN ini, khususnya terkait merger dan spin off PTPN group.
“PSN ini bukan semata-mata menghilangkan potensi daerah atau merugikan pemerintah daerah, namun justru program PSN ini bertujuan agar bidang-bidang yang masuk dalam program PSN dapat dikelola dengan lebih baik lagi, yang pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar demi mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat,” tandas Maurits.