Legislator DKI Sebut Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada Menjawab Keresahan Masyarakat

Legislator DKI Sebut Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada Menjawab Keresahan Masyarakat
Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak/dtk
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Legislator DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberi peluang bagi partai politik peserta yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif dapat mengusung pasangan calon pada telah memberi angin segar.

Pasalnya, putusan tersebut telah menjawab keresahan masyarakat atas hak keadilan hukum dan demokrasi.

“menjawab keresahan masyarakat yang sengaja dibikin oleh kekuasaan sekedar komoditas politik yang bisa dibeli,” ujar Gilbert dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).

Politikus ini pun menegaskan, dengan diputuskannya Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Mk juga membuat hakekat demokrasi untuk rakyat menjadi lebih terasa.

“Ini saatnya rakyat berdaulat dengan memilih pemimpin yang terbaik, bukan sekedar yang disodorkan secara paksa oleh KIM Plus,” tandas Gilbert.

Gilbert menambahkan, saat ini rakyat yang berdaulat dengan memilih pemimpin baginya, bukan dipaksa hanya memilih calon gubernur settingan.

yang sekarang terbuka lebar menjadi ajang perlawanan rakyat terhadap kekuasaan yang menjadi milik keluarga tertentu,” pungkasnya.***

r
Lihat Juga :  Gibran Rakabuming Tidak Dikeluarkan dari PDIP, Elit PDIP: Tak Usah Dipecat, Keluar dengan Sendirinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j