JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Legislator DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberi peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 telah memberi angin segar.
Pasalnya, putusan tersebut telah menjawab keresahan masyarakat atas hak keadilan hukum dan demokrasi.
“menjawab keresahan masyarakat yang sengaja dibikin oleh kekuasaan sekedar komoditas politik yang bisa dibeli,” ujar Gilbert dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).
Politikus PDIP ini pun menegaskan, dengan diputuskannya Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Mk juga membuat hakekat demokrasi untuk rakyat menjadi lebih terasa.
“Ini saatnya rakyat berdaulat dengan memilih pemimpin yang terbaik, bukan sekedar yang disodorkan secara paksa oleh KIM Plus,” tandas Gilbert.
Gilbert menambahkan, saat ini rakyat yang berdaulat dengan memilih pemimpin baginya, bukan dipaksa hanya memilih calon gubernur settingan.
“Pilkada yang sekarang terbuka lebar menjadi ajang perlawanan rakyat terhadap kekuasaan yang menjadi milik keluarga tertentu,” pungkasnya.***