PDIP DKI Sambut Baik Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah

PDIP DKI Sambut Baik Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak/dtk
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Fraksi DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi () Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, telah memberi angin segar bagi partai politik (Parpol) yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif, sehingga parpol tersebut dapat mengusung pasangan calon pada asalkan memenuhi syarat.

Menurut Gilbert, putusan MK tersebut seperti memberi oase atau sesuatu yang menyenangkan ditengah situasi yang kelut, ditengah gersangnya keadilan dan demokrasi.

“Putusan MK ini bagaikan oase ditengah kekeringan keadilan dan kemunduran demokrasi. Ini membuat makna sebagai warga negara menjadi bermakna, sesuai Pancasila,” kata Gilbert pada pesan singkatnya yang diterima redaksi Otonominews.id, Rabu (21/8).

Legislator DKI itu menilai putusan MK telah menjawab keresahan masyarakat soal tuker tambah politik seperti yang dirancang keluasaan.

“Menjawab keresahan masyarakat yang sengaja dibikin oleh kekuasaan sekedar komoditas politik yang bisa dibeli,” tuturnya.

Karena itu, dengan adanya putsan MK ini, hakekat demokrasi untuk rakyat menjadi lebih terasa.

“Ini saatnya rakyat berdaulat dengan memilih pemimpin yang terbaik, bukan sekedar yang disodorkan secara paksa oleh KIM Plus,” tandas Gilbert.[***]

r
Lihat Juga :  Haidar Alwi: Tuduhan Kecurangan Pemilu Tak Terbukti, Tolong Dicatat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j