Pemerintah dan DPR Bertekad Eliminasi TBC Tahun 2030

Pemerintah dan DPR Bertekad Eliminasi TBC Tahun 2030
120x600
a

Pemerintah menargetkan penurunan kejadian TBC menjadi 65 orang per 100.000 penduduk pada tahun 2030. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) reguler per dua minggu bersama seluruh kepala daerah untuk memantau progres serta mengadvokasi pemerintah daerah dalam upaya percepatan penanggulangan TBC sejak 10 Juli 2024 dengan memantau lima indikator utama dalam upaya penanggulangan TBC, yaitu: penemuan kasus; inisiasi pengobatan; investigasi kontak; dukungan kebijakan daerah; serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada orang terduga TBC.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi atas peluncuran Kaukus Tuberkulosis DPR RI “Semoga menjadi salah satu penguatan komitmen dan wadah sebagai upaya eliminasi TBC masyarakat Indonesia dalam mendorong strategi penanggulangan TB tertuang dalam Perpres 67/2021, Stranas Penanggulangan TB, dan Renstra Kemenkes,” kata Dante.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan legislatif mampu memberikan solusi dan kontribusi baik dalam memajukan pembangunan kesehatan, khususnya dalam mengeliminasi TBC.

“Kemendagri juga menyambut baik atas dibentuknya Kaukus TBC oleh DPR RI ini. Harapannya, nantinya akan mampu memberikan kontribusi konkret dan dampak secara langsung terhadap upaya-upaya pemerintah untuk mencapai Eliminasi TBC di tahun 2030”, terang Restuardy.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j