Pemerintah Dorong Lima Daerah Sebagai Pilot Project Integrasi Kebijakan Bencana Banjir

Pemerintah Dorong Lima Daerah Sebagai Pilot Project Integrasi Kebijakan Bencana Banjir
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan kegiatan terkait integrasi kebijakan ketangguhan bencana banjir perkotaan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda) yang diselenggarakan selama tiga hari, mulai Selasa (20/8/2024) hingga Kamis (22/8/2024).

Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bangda Nitta Rosalin menyampaikan bahwa ketangguhan bencana menjadi tujuan utama dalam pengelolaan risiko banjir. Tidak hanya mencakup bagaimana masyarakat merespon potensi bahaya atau pun menyikapi bencana, tetapi membantu proses pemulihan untuk melanjutkan kehidupan normal kembali.

Berdasarkan World Risk Report (2021), Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena tingginya tingkat keterpaparan (exposure) dan kerentanan (vulnerability) terhadap bencana. Sehingga semakin penting bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.

Ewin selaku perwakilan dari Bappenas menyampaikan bahwa terdapat indikasi sasaran dan proyek prioritas strategis SDA – Kebencanaan 2025-2029 salah satunya ketangguhan terhadap banjir periode kala ulang 50 tahunan dengan penyempurnaan sistem infrastruktur pengendalian banjir perkotaan dan integrasi pendekatan non struktural dalam penurunan risiko daya rusak air salah satunya dengan penerapan Nature Based Solution (NBS).

Pemerintah pusat harus terus mendorong serta mengoptimalkan peran Pemda dalam upaya mewujudkan ketangguhan terhadap bencana banjir dengan melalui pengembangan perencanaan berbasis mitigasi yang diwujudkan melalui integrasi kebijakan ketangguhan banjir perkotaan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda).

“Kebijakan dan peraturan terkait penanggulan bencana banjir ini sudah tertuang dalam Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruang Bekas Sungai, dengan urgensi ruang bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur dapat dimanfaatkan untuk keperluan konservasi, retensi, dan pebangunan satpras”, ujar Berto selaku Direktur Mitigasi Bencana, BNPB.

r
Lihat Juga :  BNPP Pacu 4 PLBN Jadi Pilot Project Menuju Zona Integritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j