Upaya ini terdapat beberapa faktor salah satunya karena belum terbangunnya sinergitas dalam pengelolaan risiko banjir baik antara pusat dan daerah dari hulu ke hilir. Sehingga peran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sangat penting dikarenakan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dalam pengelolaan DAS, terdapat di dua kewenangan pusat sebagai penyelenggaraan dan daerah (provinsi) sebagai pelaksanaan. DAS ini perlu adanya penataan ruang berorientasi pada DAS melalui pelaksanana pengendalian pemanfaatan ruang seperti RDTR sebagai instrumen pengendalian yang difokuskan pada derah sekitar DAS,” tambah Saparis selaku Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan DAS.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka pemerintah provinsi serta pemerintah daerah dalam lingkup satu kesatuan pengelolaan wilayah sungai perlu melakukan integrasi perencanaan dari hulu ke hilir dalam menanggulangi risiko banjir. Mengingat efektivitas pengelolaan risiko banjir hanya akan dapat dicapai apabila terbangunnya sinergi antara pusat dan daerah dan antar daerah (hulu dan hilir).
Berdasarkan analisis, baik di tingkat nasional maupun di tingkat kota menghasilkan temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi kunci yang fokus pada pengembangan investasi dalam hal pengembangan pendanaan dan penyelenggaraan yang inovatif (termasuk kelembagaan); memperbaiki perencanaan dan infrastruktur; serta meningkatkan pengetahuan dan kapasitas.
“Diharapkan melalui kegiatan ini akan mampu mencapai tujuan utamanya yaitu membangun kerangka kebijakan untuk mendukung pengelolaan risiko banjir di daerah; mengurangi tingkat risiko pada daerah-daerah rawan banjir melalui langkah-langkah yang terintegrasi; serta meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan koordinasi lintas kabupaten/kota dalam pengelolaan risiko banjir,” tutup Nitta Rosalin.