Anulir Putusan MK, Pengamat Sebut DPR Rusak Tatanan Konstitusional

Anulir Putusan MK, Pengamat Sebut DPR Rusak Tatanan Konstitusional
Gedung DPR RI/Foto: Wibsite DPRI
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pengamat Politik, Dedi Kurnia Syah menilai tidak tunduk kepada konstitusi. Hali ini terlihat usai Badan Legislatof (Baleg) yang ingin merevisi UU usai diputuskan Mahkamah Konstitusi ().

Dedi juga menyebut, tindakan yang dilakukan DPR telah merusak tatanan konstitusional.

“Karena secara tegas tidak mengikuti konstitusi yang sudah diputus MK. Untuk itu, persoalan akan semakin rumit dan merusak tatanan konstitusional kita,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (22/8).

Dedi mengatakan, Baleg DPR layak mendapatkan hukuman karena tindakannya yang berupaya melawan UU. Padalah, pengujian terhadap UU merupakan wilayah MK, sementara MA menangani persoalan-persoalan praktis dan konkret dan UU bukan persoalan praktis.

“Sebagai sanksi, Baleg DPR layak mendapat hukuman berat, karena terbukti telah berupaya membangkang pada putusan konstitusional dan melawan MK,” ucapnya.

Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini juga menyatakan Presiden melalui Mendagri perlu memberi dukungan ke , agar mereka menyelenggarakan Pilkada sesuai konstitusi.

“Sebagaimana di Pilpres KPU secara teguh jalankan putusan MK, maka di Pilkada kali ini pun demikian. Jika keputusan MK tidak dijalankan KPU, maka publik layak tidak percaya atas penyelenggaraan Pilpres yang lalu,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membahas pembatasan usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat pelantikan, sebagaimana tertera dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 72 yang menyebut, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Lihat Juga :  Rasional dan Tidak Muluk-muluk, Warga Kota Bekasi Akui Program Mochtar Mohamad Bisa Terealisir

Pembahasan ini diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang bakal menjadi dasar aturan tersebut. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk dilakukan pembatasan, sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) sepakat adanya pembatasan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Seluruh fraksi lalu sepakat untuk menggunakan keputusan MA sebagai dasar ketentuan undang-undang. Hal ini disampikan oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

“Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). (Mga)

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j