Bikin Negara Genting, 60 Lebih Profesor UI Keluarkan Pernyataan Sikap Kecam DPR

Bikin Negara Genting, 60 Lebih Profesor UI Keluarkan Pernyataan Sikap Kecam DPR
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – lebih dari 60 profesor yang tergabung dalam Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai situasi negara saat ini dalam kondisi genting. Hal tersebut dipicu oleh sikap yang berupaya mengangkangi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang syarat pemilihan colan kepala daerah dalam .

Kekhawtiran dan jeprihatinan para guru besar tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap DGB UI yang beredar di WA Group awak media, Rabu (21/08/2024) malam. Berikut bunyi lengkap dari pernyataan sikap tersebut:

Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, DGB UI menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari pembangkangan RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi. Mari kita cermati bersama bahwa:

DGB UI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Lihat Juga :  Pemda di Wilayah Sumatera Diminta Mendagri Segera Realisasikan NPHD

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.

Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

(1). Menghentikan revisi UU Pilkada

(2). Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan

(3). Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

(4). Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila

Depok, 21 Agustus 2024

Menyetujui:

1). Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.

2). Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes

3). Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM

4). Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)

5). Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.

6). Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)

Lihat Juga :  KPU Jabar Ajak PPS Kabupaten Bekasi Layani Pemilih dan Peserta dan Pilkada 2024 dengan Baik

7). Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)

8). Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD

9). Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)

10). Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)

11). Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.

12). Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.

13). Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS

14). Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA

15). Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.

16). Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.

17). Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart

18). Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.

19). Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar

20). Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.

21). Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra

22). Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng

23). Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.

24). Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.

25). Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)

26). Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j