Jika DPR Nekat Ubah Keputusan MK, Hasil Pilkada 2024 Terancam Tidak Sah

Jika DPR Nekat Ubah Keputusan MK, Hasil Pilkada 2024 Terancam Tidak Sah
Kegiatan diskusi publik yang digelar JMSI Jakarta, Rabu (21/08/2024)/jmsi
120x600
a

“Kumpulan 12 partai politik ini juga berarti masuk ke dalam apa yang disebut sebagai diktator mayoritas. Di era orde baru kita memakai istilah itu,” imbuh Prof. Ikrar.

Dia juga sempat menyingung perihal putusan soal batas usia calon kepala daerah yang menurutnya dianulir oleh Badan Legislasi . Dia juga menyinggung soal usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep.

“Kebetulan Kaesang belum masuk usia 30 tahun saat pendaftaran terakhir pada 29 Agustus nanti. Otomatis tidak memiliki hak untuk maju sebagai calon. Akan tetapi pada sore ini, DPR nampaknya menganulir keputusan dari MK tersebut,” paparnya.

Disisi lain, pengamat politik, Ujang Komarudin turut merespon skema KIM Plus yang dibuat untuk mengeliminasi . Bahkan dia menyebut hal tersebut bisa jadi bagian dari permintaan Ridwan Kamil.

“Bukan tanpa alasan, skema KIM Plus itu dibuat memang untuk mengeleminasi Anies. Karena permintaan dari Ridwan Kamil,” ujarnya.

“Ridwan Kamil ingin maju di Jakarta, tapi tanpa Anies,” tambahnya.[***]

r
Lihat Juga :  Lantik 4 Anggota Baru MRP Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Sejumlah Tugas Penting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j