JAKARTA. OTONOMINEWS.ID – Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menyebut tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.
Pasalya, tindakan yang dilakukan Baleg DPR RI itu telah mencederai hukum di Indonesia yang mana putusan MK merupakan putusan mutlak yang tidak dapat digugat.
“Apa yang dilakukan oleh DPR RI sama saja dengan upaya kudeta, karena tidak patuh dan tunduk pada UUD 45, di mana UUD tersebut mengamanatkan keputusan MK bersifat mutlak dan tidak dapat digugat,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/8).
Dedi mengatakan, dasar dari putusan MK tersebut adalah UU Pilkada yang sebelumnya merupakan produk legislasi DPR.
“Putusan MK dalam perkara Pilkada, sudah sejalan dengan UU Pilkada yang sebelumnya dibuat oleh DPR sendiri,” kata dia.
Dedi menuturkan, apabila mengikuti putusan MA untuk perkara ambang batas usia Cagub-Cawagub sementara ada putusan MK yang menyempurnakan, merupakan satu kekeliruan mendalam. Seharusnya putusan MK lebih didahulukan dibanding keputusan MA, karena materi yang diuji merupakan UU.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini menegaskan. pengujian terhadap UU merupakan wilayah MK, sementara MA menangani persoalan-persoalan praktis dan konkret, UU bukan persoalan praktis.
“Sebagai sanksi, Baleg DPR layak mendapat hukuman berat, karena terbukti telah berupaya membangkang pada putusan konstitusional dan melawan MK,” tandasnya.***