Soal Pilkada 2024, KPU Tegaskan Ikut Putusan MK

Soal Pilkada 2024, KPU Tegaskan Ikut Putusan MK
Konferensi pers KPU membahas tahapan perkembangan pencalonan kepala daerah pasca keputusan MK bersama Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa (20/08/2024 )/kpu.go.id.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum () RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi () berkaitan dengan perubahan norma dalam UU , meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah terkait UU Pilkada terbit.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

r
Lihat Juga :  Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta DKPP, KPU dan Bawaslu Bersikap Netral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *