Soal Pilkada 2024, KPU Tegaskan Ikut Putusan MK

Konferensi pers KPU membahas tahapan perkembangan pencalonan kepala daerah pasca keputusan MK bersama Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa (20/08/2024 )/kpu.go.id.
120x600
a

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”. Pasalnya, berdasarkan Putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada dalam proses , putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” jelas Afif.

“Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.[***]

r
Lihat Juga :  Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta DKPP, KPU dan Bawaslu Bersikap Netral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *