ROKAN HULU, OTONOMINEWS.ID – Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers, terhadap Tiga Kasus yang menonjol dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara. Kasus-kasus tersebut yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, dan Personil Polres Rohul.
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan Wartawan baik Media Cetak, Elektronik, Telivisi, Online tersebut berlangsung di halaman Polres Rahul, Jumat (23/08/2023). Adapun ke tiga kasus tersebut adalah:
Pertama, Kasus dua pelaku jambret atau Curas dengan tersangka inisial MJ dan RD, sedangkan korban Ibu Erfina. Dari Kedua Pelaku disita Barang Bukti berupa Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm.
“Pelaku menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, Ibu-ibu menggunakan perhiasan Emas,” kata AKBPBudi Setiyono.
Peristiwa tersebut, lanjutnya, terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024. Ketika itu, Ibu Erfina sedang berkendara sepeda motor pulang dari berbelanja di minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.
Setibanya di Pendakian SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet dua orang menggunakan satu sepeda motor N Max dan menarik gelang yang dipakai korban hingga putus.
Korban mengalami kerugian 20 Gram Emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta. Selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.
Pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, kedua pelaku berinisial MJ dan RD berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru.
Pada saat dilakukan penangkapan satu pelaku berusaha melukai petugas dan melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
Kedua pelaku, merupakan residivis pada kasus yang sama. Mereka baru satu bulan keluar penjara. Keduanya berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.
Pelaku sebelumnya juga melakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian, Pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki.
Untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Budi Setiyono.
Kasus kedua, kejadian tindak pidana Curat. Peristiwanya terjadi di Jalan Cendana RT 001 RW 001, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul pada 1 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib.
Motif pelaku karena faktor ekonomi dengan korban berinisial II dan tersangka inisial PS. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, satu BPK dan satu lembar STNK.
Kronologi kejadian, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, tersangka berangkat dari Jembatan Batang Lubuh, Kota Pasir Pengaraian dengan berjalan kaki menuju kos temannya, di Jalan Cendana RT 002 RW 001 Desa Pematang Berangan.