Setelah sampai di kosan yang dimaksud, pelaku mengetok pintu kosan tersebut akan tetapi tidak ada seorang pun yang menjawab dan membuka pintu kosan tersebut.
Oleh sebab itu, tersangka mengintip dari jendela dan melihat satu sepeda motor Yamaha N MAX warna biru yang terparkir di ruang tengah kosan.
Selanjutnya, karena tidak ada seorang pun yang berada di kosan tersebut, akhirnya pelaku mencari kunci kosan yang biasa diletakkan di dalam salah satu sepatu yang tersusun rapi di teras luar kos.
Pelaku, menemukan kunci kos tersebut berada di dalam sepatu warna putih, sehingga pelaku bisa membuka pintu kos dan akhirnya masuk.
melihat satu unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru tersebut, tersangka pun tertarik, karena dilihat sepeda motor tersebut masih baru dan bagus serta tidak dalam keadaan terkunci stang.
Pelaku kemudian membuka dashboard atau saku dari sepeda motor tersebut dan melihat sebuah kunci kontak di dalamnya. Pelaku selanjutnya mencoba kunci kontak tersebut ternyata motornya bisa menyala.
Pelaku pun mengeluarkan sepeda motor dari kosan dan memarkirkannya di teras kosan.
Setelah sepeda motor tersebut diparkirkan, pelaku pun kembali mengunci kos tersebut dengan menggunakan kunci yang digunakan sebelumnya.
Selanjutnya, kosan tersebut dikuncinya, pelaku kembali meletakkan Kunci Kosan tersebut di tempat semula yaitu di dalam sepatu warna putih.
Atas hal tersebut pelaku dipersangkakan dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 tahun penjara
Kasu ketiga, tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan pelaku pria inisial CG alias Awan dengan korban Lina.
Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap di Manggala, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil barang milik korban.
Peristiwa Curas terjadi di rumah korban di Desa Rambah Hilir, Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 31 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib.
Saat terbangun tidur, korban terkejut melihat ada seorang yang tidak dikenal masuk ke rumah dengan menggunakan jacket dan sebo penutup kepala. Palaku langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
“Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka TP Curas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ungkap AKBP Budi Setiyono.
Di akhir konferensi Pers, Kapolres Rohul meminta kepada semua lapisan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan ketertiban Masyarakat.
“Apalagi, Jelang Pilkada Tahun 2024, mari sama-sama Kita menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul, apalagi Insan Pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai dan kondusif,” pungkas AKBP Budi Setiyono.[rjp]