Haidar Alwi: Polri Sukses Mengamankan Demo Revisi UU Pemilu

Aksi Refresif Dibenarkan Sebagai Jalan Terakhir demi Keamanan

Haidar Alwi: Polri Sukses Mengamankan Demo Revisi UU Pemilu
Ir. R. Haidar Alwi, MT.
120x600
a

Namun, demo seringkali dicederai oleh aksi anarkis oknum tak bertanggungjawab dengan memprovokasi, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Demo yang awalnya berlangsung damai biasanya berubah menjadi rusuh dan anarkis pada sore hingga malam hari. Maksud hati ingin memperjuangkan nasib rakyat, tapi tidak sedikit rakyat yang menderita akibat aksi tersebut.

“Dalam kondisi rusuh dan anarkis, dimana imbauan dan pencegahan tak lagi diindahkan, maka Undang Undang memperbolehkan mengambil opsi terakhir yaitu tindakan represif,” ungkap R .

Sebab, aksi anarkis yang mengancam masyarakat, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban termasuk dalam kategori tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU lalu lintas dengan ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima setengah tahun penjara.

“Makanya, kalau kemudian ada oknum pendemo yang diamankan Polri, itu bukan tanpa sebab. Diduga provokator atau pelaku anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain,” pungkas R Haidar Alwi.

r
Lihat Juga :  Tegak Lurus dengan Prabowo, Massa Aksi MK Membubarkan Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j