“Sasaran pengamanan di KPUD DKI Jakarta dan KPU Pusat,” ujar Kombes Ade Ary Syam.
Pengamanan, menurut Ade Ary, dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan kegiatan pengamanan secara presentatif, preventif dan penegakan hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dimulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pihak KPU menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Selain itu, pihak KPU DKI Jakarta juga membuka posko tanggapan warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Posko tanggapan yang disediakan pihak KPU juga bisa digunakan masyarakat untuk memperbaiki data diri yang salah atau kurang dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Sebagai catatan, total jumlah pemilih yang masuk dalam DPS di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 8.248.283 warga. (dmn)