Anggota DPRD Jakarta Terpilih Harus Dapat Mengutamakan Kepentingan Publk

Anggota DPRD Jakarta Terpilih Harus Dapat Mengutamakan Kepentingan Publk
Pj Gubernur Heru hadiri pengucapan sumpah dan janji kepada 106 anggota DPRD Jakarta terpilih periode 2024-2029/Foto: Humas Pemprov DKI
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap anggota terpilih periode 2024-2029 dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap perencanaan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Heru saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 di ruang paripurna DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Heru juga mengingatkan tentang tiga fungsi DRPD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan. Oleh karenanya, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat. 

“Selaku perpanjangan tangan masyarakat, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta mekanisme pengawasan dilaksanakan berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum,” ujar Heru.

Selain itu, kata Heru, di dalam kerangka negara kesatuan, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Kepala Sekretariat Presiden ini juga menjelaskan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang  pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur  perseorangan. 

“Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.

Lihat Juga :  Pj Heru Diminta Abaikan Suara Nyinyir dan Meragukan

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan pelantikan sumpah dan janji kepada 106 Anggota terpilih periode 2024-2029 pada hari ini, Senin (26/8).

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk pelantikan sumpah dan janji pimpinan/anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 ini pun telah dikantongi Sekretaris DPRD DKI Jakarta sejak Sabtu, 24 Agustus 2024 kemarin.

“Secara administrasi dan secara teknis sudah sesuai dan sudah bisa dilaksanakan (pelantikan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, Senin (26/8).***

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *