PONTIANAK, OTONOMINEWS.ID – Dibentuknya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP. Tugasnya cuma tiga. Yang paling utama, tugas pertamanya adalah untuk mengelola terutama segmen perbatasan agar menjadi clear dan jelas.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP saat membuka resmi Pencanangan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) jangka menengah Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (27/08/202).
Sebelum Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP ditetapkan, tugas urusan perbatasan ditangani secara sektoral oleh kementerian/lembaga (K/L), TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya.
“Kemudian setelah dibentuknya BNPP, urusan perbatasan negara ditangani secara terintegrasi. BNPP bertugas mengoordinasikan semua stakeholder, meliputi 27 K/L dan daerah yang secara ex officio dikepalai Mendagri,” kata Mendagri Tito dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
“Apa saja yang dikerjakan? Tugasnya cuma tiga. Yang paling utama, tugas pertama adalah untuk mengelola terutama segmen perbatasan agar menjadi clear dan jelas,” ujar Mendagri.
Ada pun tugas pertama yang perlu dijalankan BNPP tersebut, lanjut Mendagri TIto, adalah mengatasi sejumlah persoalan di kawasan perbatasan yang masih dalam sengketa. Ia menekankan, dalam memaksimalkan tugas tersebut, BNPP didorong melakukan penyelesaian sengketa batas negara dengan jalan diplomasi secara damai.
Hal ini pula, terangnya, yang pernah diupayakan Mendagri saat menyelesaikan persoalan batas negara dengan Malaysia beberapa waktu lalu. Saat itu Mendagri dengan disaksikan Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia melakukan penandatanganan segmen batas wilayah bersama Mendagri Malaysia.
“Nah sampai saat ini ada beberapa yang kita terus melakukan upaya diplomasi untuk menyelesaikan sengketa batas-batas [negara] itu,” imbuhnya.