Pengadilan Vonis Pemkab Jember Bayar Dwangsom Rp1 Juta Per Hari dalam Kasus Westafel

120x600
a

JEMBER, OTONOMINEWS.ID – kisruh masalah proyek pengadaan wastafel di kabupaten Jember, Jawa Timur terus bergulir.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan wastafel pada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Namun tidak semua rekanan telah mendapatkan haknya, yaitu terbayar dari pengadaan wastafel itu.

Kemudian setelah pergantian Bupati Jember dari dr. Faida kepada Ir. Hendy Siswanto, Pemkab Jember tidak berani membayar langsung tunggakan penyelesaian pembayaran pengadaan wastafel tersebut.

Hal ini terkait dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

BPK menemukan ada utang belanja wastafel kepada pihak ketiga sebesar Rp.31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu ditemukan juga adanya pengadaan wastafel lain sebesar Rp.38,6 miliar, termasuk adanya dana penanganan Covid-19 sebesar Rp.107,09 miliar yang disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Hingga saat ini masih ada gugatan kasus yang sama dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jember, sehingga dapat dipastikan, masih banyak pengusaha yang belum mendapatkan pembayaran dari proyek yang sudah selesai dikerjakan.

Diantaranya ada yang masih menunggu putusan, bahkan ada yang belum mengajukan gugatan.

Menariknya, ada satu gugatan yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember dan dinilai berbeda dari putusan-putusan kasus wastafel sebelumnya, yakni putusan No. 11/Pdt/G.S/2024/PN Jmr.

Dalam putusan tersebut, para tergugat diadili untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 Juta/hari jika putusan tidak dilaksanakan oleh para tergugat sejak putusan dikeluarkan, dan tentunya hal ini berdampak pada konsekuensi hukum dalam putusan gugatan berikutnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember selaku pihak tergugat 1 yang mewakili pemerintah Kabupaten Jember, Ir. Widodo Julianto mengaku terkejut mengetahui adanya putusan ini, karena selama proses berperkara di PN Jember terkait Wastafel, tidak pernah menghadiri proses sidang pengadilan.

Lihat Juga :  Sebuah Perusahaan Fintech Lending Digugat Perusahaan Alkes ke PN Jakbar

“Selama saya menjabat sebagai Kepala BPBD tidak pernah hadir bahkan tidak pernah tahu hasil putusan yang dikeluarkan oleh PN Jember seperti apa, bahkan Bagian Hukum Pemkab Jember tidak pernah memberikan Salinan putusan PN Jember kepada kita selaku kepala BPBD yang menjadi tergugat dalam kasus wastafel,” ujar Widodo.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *