Pengadilan Vonis Pemkab Jember Bayar Dwangsom Rp1 Juta Per Hari dalam Kasus Westafel

Pengadilan Vonis Pemkab Jember Bayar Dwangsom Rp1 Juta Per Hari dalam Kasus Westafel
120x600
a

Namun menurut Widodo jika memang putusannya seperti itu, pihaknya selaku tergugat hanya bisa mematuhi apa yang menjadi keputusan Pengadilan, hanya saja bukan kewenangannya untuk melakukan pembayaran kepada penggugat.

“Urusan bayar membayar hutang wastafel maupun dendanya bukan BPBD yang melakukan pembayaran, mekanismenya ada di Bagian Keuangan sebagai bendagara negara, dan enggak mungkin anggaran pembayaran ada di BPBD, kita cukup hanya mengetahui saja,” imbuhnya.

Tidak adanya koordinasi dan konsolidasi yang baik antar-lembaga di Pemkab Jember terkait dengan kasus wastafel ini, tampak benar adanya.

Pasalnya, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ternyata juga tidak mengetahui adanya putusan nomor No. 11/Pdt/G.S/2024/PN Jmr tersebut.

BPKAD selama ini hanya melaksanakan pembayaran atas putusan pengadilan sebelumnya kepada pihak tergugat yang memenangkan perkara wastafel itu, sesuai dengan keputusan yang diputuskan pengadilan.

“Saya baru tahu ada putusan ini justru dari media, bagian hukum tidak pernah memberikan hasil putusan seperti ini maupun putusan-putusan lainnya, kita hanya melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Kepala BPKAD, Drs, Ismu Adi Pasetyo, Msi. Kepala BPKAD.

Menyikapi adanya putusan gugatan dari PT. Kwarta Usaha Bersama tersebut, Ismu masih harus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak-pihak tergugat lainnya, termasuk dengan BPBD, PPK, dan Sekda Jember.

“Kita lakukan kordinasi dulu, karena hal ini ke depan bisa memberi dampak hukum dan konsekwensi hukum jika dilakukan pembayaran atas denda yang dijatuhkan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media liranews.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, dalam hal ini Bagian Hukum Pemkab, Sekda Pemkab Jember, dan Pihak penggugat.

Namun informasi yang diperoleh dari internal BPKAD, Pemkab Jember belum melakukan pembayaran atas putusan PN Jember No. 11/Pdt/G.S/2024/PN Jmr tersebut.

Lihat Juga :  Sebuah Perusahaan Fintech Lending Digugat Perusahaan Alkes ke PN Jakbar

Alhasil jika dikalkulasi jumlah uang paksa yang harus dibayarkan hingga berita ini diturunkan, kewajiban pembayaran uang paksa kepada tergugat telah mencapai angka kurang lebih sebesar Rp.130 juta.

Tak terbayangkan berapa banyak lagi uang paksa yang harus dibayarkan kepada pengugat akibat kelalian dari Pemkab Jember untuk menuntaskan kasus wastafek ini. Tiap hari bertambah Rp1 juta. (LN Biro Jember)

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j