TANGERANG, OTONOMINEWS.ID – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di desa. Upaya ini dilakukan melalui program Prioritas Nasional (PN) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disampaikan Maurits dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 bertajuk “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” di ICE BSD, Tangerang, Banten.
Maurits mengatakan, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Organisasi ini merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Terbitnya regulasi tersebut dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa.
“Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar dan pelaksanaannya dapat disinergikan dengan pelayanan lainnya sesuai potensi daerah,” kata Maurits dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (29/08/2024).
Karenanya, Maurits menekankan agar perangkat daerah dapat mendukung keberadaan Posyandu. Ini termasuk dalam ketersediaan anggaran yang sangat krusial bagi jalannya organisasi. Pemda baik kabupaten maupun kota dapat menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program PN melalui APBD TA 2025.