Plh Dirjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Pengembangan Posyandu melalui Program Prioritas Nasional

120x600
a

Dalam mendukung ketersediaan anggaran melalui APBD, daerah perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam pembelajaran digital. Kedua, memanfaatkan sistem informasi desa berbasis Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ketiga, desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa. Keempat, memfasilitasi desa agar menerapkan pelayanan berbasis digital. Kelima, mendorong desa tertib administrasi pengelolaan aset desa. Keenam, memperkuat kompetensi aparat pemerintah desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

“Ketujuh, kabupaten/kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital. Kedelapan, kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal,” kata Maurits.

Maurits mengimbau agar segera melakukan penguatan Posyandu. Adapun langkah-langkah yang dapat diimplementasikan, yaitu pertama, mengoptimalkan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mendukung Posyandu sebagai bagian dari LKD. Ini mulai dari memberdayakan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, hingga meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Kedua, menyelaraskan program/kegiatan/subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal itu meliputi bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial melalui penandaan tematik pembangunan. Ini sebagaimana tercantum pada SIPD Republik Indonesia, dengan alamat sipd-ri..go.id/pemutakhiran.

“Ketiga, memberikan dukungan operasional, insentif, peningkatan kapasitas dan sarana prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Maurits.[***]

r
Lihat Juga :  Kemendagri Dukung Konservasi Tanah dan Air Sebagai Upaya Mitigasi pada DAS Kritis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *