JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mendorong agar kehidupan glamor Kaesang Pangarep di bawa ke ranah hukum.
Menurut Didik, kelakuan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, yang menggunakan pesawat jet pribadi pelesir ke Amerika Serikat tak bisa dianggap biasa-biasa saja.
“Dalam perspektif hukum, penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara dapat masuk kejahatan gratifikasi,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Didik menilai persoalan Kaesang ini tak hanya menjadi obyek kritik etika dan politik, juga harus dimajukan ke ranah hukum karena sudah dalam kategori gratifikasi.
Didik memaparkan, penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi fasilitas jet pribadi tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga?
Terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden.
“Hubungan antara Kaesang, presiden dan keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri,” ujatnya.
“Tidak hanya hubungannya dalam kasus pesawat jet pribadi, juga hubungan yang pernah terjadi selama ini,” papar Didik.
Demi yurisprudensi, Didik menyebut anak seorang pejabat negara yang menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu bisa dianggap sebagai gratifikasi.
“Meski anak tersebut bukan pejabat negara, namun ada kekhawatiran bahwa fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait, dalam hal ini, presiden Jokowi,” ungkap Didik.