JAKARTA OTONOMINEWS – Memasuki September 2024, pemerintah di sembilan provinsi di Indonesia akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor, adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB sesuai tempo yang ditetapkan.
Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak, untuk membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.
Sejumlah provinsi di Indonesia yang menggelar program keringan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang September 2024. Bahkan beberapa provinsi sudah menerapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berotor ini beberapa bulan sebelumnya.
Sembilan Provinsi tersebut adalah:
1. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:
1. Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
2. Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
3. Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
2. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan PKB pada 4 Juni hingga 30 November 2024.
Adapun keuntungan yang diperoleh meliputi: Penghapusan tunggakan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
Berikut rinciannya:
1. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) diberikan untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan